Pengertian Kosmetik Menurut BPOM dan Permenkes

Pengertian Kosmetik Menurut BPOM dan Permenkes

pengertian kosmetik menurut bpom

Apakah Anda tahu pengertian kosmetik menurut BPOM dan Permenkes? Saat ini, kosmetik sangat populer dan banyak digunakan oleh wanita maupun pria di seluruh dunia. Kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, merawat, dan memperbaiki tampilan kulit dan rambut.

Beberapa produk kosmetik yang banyak digunakan antara lain lipstik, bedak, maskara, eyeliner, eyeshadow, blush on, skin care dan hair care. Nah supaya Anda lebih memahami tentang kosmetik, mari pelajari terkait pengertian kosmetik menurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Permenkes di artikel ini.

Pengertian Kosmetik Menurut BPOM

Kosmetik adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu kosmetikos yang berarti keahlian dalam menghias. Kosmetik telah dikenal dalam peradaban manusia sejak zaman kuno dalam bentuk sederhana, yang terbuat dari bahan alami dengan proses yang tidak rumit dan penggunaannya terbatas.

Beberapa peradaban telah menggunakan konsep kosmetik, termasuk penggunaan serangga Cochineal untuk menghasilkan warna merah karmin. Buah beri sebagai pewarna bibir, berbagai jenis minyak untuk melembabkan kulit dan melindungi dari sinar matahari. Serta sebagai bahan baku wewangian yang digunakan dalam upacara keagamaan.

Selain itu, henna digunakan untuk pewarna rambut dan kulit, serta banyak hal lainnya. Seiring berkembangnya teknologi dan penyebaran pengetahuan yang semakin luas dan mudah, kosmetik mengalami perkembangan sepanjang waktu dan memiliki karakteristik khas di setiap wilayah.

Definisi kosmetik yang sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

Seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangi, mengubah penampilan, atau memperbaiki bau badan, serta untuk melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik.

Kosmetik tidak digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit, sehingga kosmetik tidak dapat dianggap sebagai obat. Jika ada produk kosmetik yang mengklaim dapat mengobati atau menyembuhkan luka, radang, infeksi, atau penyakit lain. Atau jika produk tersebut dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui suntikan, maka produk tersebut seharusnya dianggap sebagai obat dan bukan kosmetik.

Contoh produk kosmetik adalah pelembab dan tabir surya untuk epidermis, shampo, pewarna rambut, dan kondisioner untuk rambut, serta lipstik untuk bibir. Produk perawatan organ genital termasuk dalam kategori kosmetik juga.

Sediaan kosmetik dapat hadir dalam berbagai bentuk, termasuk massa padat seperti sabun dan deodoran stik, serbuk seperti bedak padat atau bedak kompak. Setengah padat seperti pomade, krim seperti krim malam dan pelembab, gel seperti gel rambut. Pasta seperti pasta gigi, cair seperti pewangi tubuh, cairan kental seperti sabun mandi cair, lulur, dan bedak cair, serta aerosol seperti hair spray.

Kosmetik dikelompokkan menjadi dua golongan berdasarkan bahan dan penggunaannya. Yaitu golongan I, yang mencakup kosmetik yang digunakan untuk bayi, di sekitar mata, rongga mulut. Dan mukosa lainnya, serta yang mengandung bahan dengan persyaratan khusus, dan golongan II, yang mencakup kosmetik yang tidak termasuk dalam golongan 1.

Pengelompokan kosmetik menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mencakup berbagai kategori. Seperti preparat bayi, preparat mandi, preparat make-up mata, preparat wangi-wangian, preparat rambut, pewarna rambut. Preparat make-up (kecuali mata), preparat kebersihan mulut, preparat kebersihan badan, preparat kuku, preparat perawatan kulit, preparat cukur, preparat suntan, dan sunscreen.

Penting untuk diketahui bahwa bahan yang digunakan dalam kosmetik harus aman, bermanfaat, dan berkualitas. Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 mengatur persyaratan bahan-bahan dalam kosmetik. Ini termasuk bahan yang diizinkan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan.

Bahan yang diizinkan sebagai bahan pewarna, bahan yang diizinkan sebagai bahan pengawet, bahan yang diizinkan sebagai bahan tabir surya. Dan bahan yang dilarang dalam kosmetik karena dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia. Seperti pewarna tekstil (seperti Rhodamin B, merah K3, metanil yellow), raksa, asam retinoat, dan lain sebagainya.

*Baca Juga: Cara Scan Barcode BPOM Tanpa Aplikasi, Sangat Mudah!

Pengertian Kosmetik Menurut Permenkes

Kosmetika adalah istilah yang merujuk pada bahan atau sediaan yang ditujukan untuk penggunaan pada permukaan tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital eksternal, gigi, dan membran mukosa mulut.

Penggunaan kosmetika ini biasanya bertujuan untuk membersihkan, memberikan aroma harum, mengubah penampilan, serta melindungi atau menjaga kondisi tubuh agar tetap baik. Sedangkan industri kosmetika merujuk pada industri yang memproduksi kosmetika dengan izin usaha industri atau pendaftaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) mencakup seluruh aspek kegiatan dalam proses pembuatan kosmetika, dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan selalu memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan penggunaannya.

*Baca Juga: Cara Mengecek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu

Alasan Harus Menggunakan Kosmetik Ber-BPOM

BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur produk-produk yang berhubungan dengan obat, makanan, dan kosmetik. Kosmetik yang telah mendapatkan izin dari BPOM pastinya lebih aman untuk digunakan. Berikut beberapa alasan Anda harus memilih dan menggunakan prpoduk yang sudah BPOM:

1. Keamanan

Produk kosmetik yang telah mendapatkan izin BPOM dianggap telah melewati serangkaian uji keamanan. Ini berarti produk tersebut dianggap aman digunakan pada kulit Anda, dengan pengecualian bagi individu yang mungkin memiliki alergi atau sensitivitas tertentu terhadap bahan tertentu.

2. Kualitas Terjaga

Kosmetik yang berBPOM biasanya diproduksi sesuai dengan standar kualitas tertentu, sehingga Anda dapat yakin bahwa produk tersebut diproduksi dengan proses yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM.

3. Keterangan Bahan

Produk yang telah disetujui oleh BPOM biasanya harus mencantumkan daftar bahan yang digunakan. Ini membantu konsumen untuk mengetahui apa yang ada dalam produk tersebut, dan ini bisa sangat berguna bagi mereka yang memiliki alergi atau sensitivitas tertentu terhadap bahan-bahan kosmetik.

4. Perlindungan Konsumen

Menggunakan produk kosmetik yang berBPOM dapat memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen. Jika terjadi masalah dengan produk, Anda dapat melaporkannya kepada BPOM untuk tindakan lebih lanjut.

5. Kualitas yang Konsisten

BPOM biasanya memeriksa produk secara teratur untuk memastikan bahwa kualitasnya tetap terjaga. Ini dapat membantu dalam menjaga kualitas produk secara keseluruhan.

Jadi, pastikan Anda menggunakan produk kosmetik yang sudah berizin BPOM dan cocok dengan jenis kulit Anda. Sehingga kosmetik yang Anda gunakan dapat memberikan hasil yang Anda harapkan. Nah itulah penjelasan pengertian kosmetik menurut bpom dan permenkes.

Untuk kamu yang mungkin ingin membuat produk kosmetik dengan merk sendiri, kini bisa dilakukan dengan cara maklon. Kamu bisa menghubungi PT. Shiba Sukses Sejahtera untuk bertanya terkait tata cara maklon kosmetik. Nantinya, akan ada tim kami yang akan melayani kamu.

Sumber:

https://bbpom-yogya.pom.go.id/705-judul-mengenal-kosmetik-dan-penggunaannya.html

http://ebbkos.kemkes.go.id/web/blog_detail/2